Sukses

Polisi Tangkap Anggota DPRD Sulut yang Pakai Sabu di Hotel Jakpus

Pria yang menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sangihe mengaku ke Jakarta untuk kunjungan kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap anggota DPRD Sulawesi Utara, Edwin Y Lontoh alias EYL, terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Edwin ditangkap di sebuah hotel di bilangan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu, 27 September 2017 malam.

"Kami menangkap satu oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, inisial EYL, usia 38 tahun," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Ia menjelaskan, penangkapan Edwin berdasarkan informasi masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 23.30 WIB.

"Ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu bruto 0,4 gram dan satu buah alat isap (bong)," beber dia.

Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka datang ke Jakarta dalam rangka kunjungan kerja. Pria yang menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sangihe itu tidak ditemani siapa pun saat ditangkap.

"Dia ditangkap sendirian di dalam kamar hotel," ucap Hanny.

Akibat perbuatannya, anggota dewan itu dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

2 dari 2 halaman

Politikus Lain

Sebelumnya, kasus penggunaan sabu juga menjerat politikus Partai Golkar. Polisi menetapkan politikus Golkar, Indra J Piliang, serta dua rekannya, RF dan MIJ, sebagai tersangka kasus narkoba.

Mereka tersandung Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Jadi kita kenakan Pasal 127, penggunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jumat, 15 September 2017.

Terkait proses hukum lantaran tidak ditemukan barang bukti, ketiga tersangka ini akan menjalani proses rehabilitasi dengan berkoordinasi ke Badan Narkotika Kota (BNK).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini