Liputan6.com, Jakarta - Pegiat media sosial (medsos) Jonru Ginting memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jonru diperiksa sebagai terlapor terkait unggahannya di medsos yang dianggap bernuansa ujaran kebencian dan fitnah.
Jonru tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB. Jonru yang datang dengan didampingi tim penasihat hukumnya ini mengaku tidak memiliki persiapan khusus sebelum diperiksa polisi.
"(Persiapan) biasa saja. Kalau kemarin mereka nyebut Jonru enggak berani datang, nih buktinya saja berani," ujar Jonru Ginting di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017).
Advertisement
Jonru tetap bersikeras apa yang ia sampaikan di media sosial tidak mengandung unsur ujaran kebencian dan fitnah. "Bisa-bisanya mereka saja itu. Mereka memelintir ucapan saya," kata dia.
Meski begitu, Jonru tidak merasa kecewa atas pelaporan yang dilakukan sejumlah orang terhadap dirinya. Dia juga tidak merasa menyesal dan kapok telah aktif di media sosial.
"Saya enggak usah menyesal, enggak ada gunanya, menyesal bikin rugi kita sendiri. Insyaallah enggak (kapok), merdeka," ucap Jonru.
Namun, Jonru tidak bisa memastikan apakah dirinya masih lantang menyuarakan pendapat dan kritikannya di media sosial usai pelaporan ini. "Enggak tahu. Kalau saya dipenjara ya enggak bisa medsos-an lagi," tandas Jonru.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sempat Mangkir
Jonru Ginting sempat mangkir panggilan Polda Metro Jaya pada Senin 25 September 2017. Pemanggilan itu terkait unggahannya yang dianggap bernuansa ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat panggilan tersebut telah dilayangkan pada Minggu 24 September.
Seorang pengacara bernama Muannas Alaidid kembali melaporkan akun Facebook milik Jonru Ginting terkait postingannya.
Kali ini, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama dua akun lainnya, yakni akun Facebook bernama Nugra Za dan akun Twitter Intelektual Jadul, @plato_id.
Kuasa hukum Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan mengatakan, pelaporan dibuat lantaran akun tersebut telah menyebarkan konten berbau fitnah yang menyasar kepada kliennya.
"Pada intinya fitnah mengatakan klien kita ini anak pimpinan PKI, ini fitnah besar, ujaran kebencian," ujar Ridwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 19 September 2017.
Advertisement