Sukses

KPK Telisik LHKPN Bupati Kukar yang Melonjak 10 Kali Lipat

KPK masih belum berani memastikan apakah peningkatan harta Rita berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi atau bukan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliki Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Berdasarkan laman acch/kpk/go.id Rita memiliki harta kekayaan senilai Rp 236,7 miliar yang dilaporkannya pada 29 Juni 2017.

Sementara, empat tahun sebelumnya, yakni pada 23 Juni 2011, di laman tersebut, harta Rita hanya Rp 25,8 miliar. Dalam jangka waktu yang singkat, harta Rita naik hingga 10 kali lipat.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya masih belum berani memastikan apakah peningkatan harta Rita berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya sebagai tersangka.

"Saat ini kami belum bisa katakan iya atau tidak, sabar dulu, itu hasil gratifikasi atau nilai dari pertambangan yang dimiliki," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Dalam laman tersebut, Rita tercatat memiliki perkebunan kelapa sawit senilai Rp 9,5 miliar dan hasil pertambangan senilai Rp 200 miliar dari lahan seluas 2.694 hektare.

KPK menetapkan Bupati Kukar sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Sedangkan dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Penerimaan uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN).

Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

2 dari 2 halaman

Sita 4 Mobil

Selain itu, KPK menyita empat unit mobil mewah milik Rita Widyasari. Mobil tersebut yakni Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.

Keempat mobil tersebut disita KPK karena diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana suap dan penerimaan gratifikasi. Keempat mobil tersebut disita saat tim penindakan KPK melakukan sejumlah penggeledahan di kawasan Kukar.

"Empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RIW (Rita Widyasari) namun dengan nama pihak lain. Mobil-mobil ini diduga dibeli dari hasil suap atau gratifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Menurut Basaria, keempat mobil tersebut dikuasi oleh Rita namun menggunakan nama pihak lain. Dia mengatakan, hingga kini penyidik KPK masih menggeledah sejumlah lokasi di Kukar.

"Hari ini, tim masih di lapangan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yakni Kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Penanaman Modal. Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung," kata dia.

Dalam penggeledahan secara maraton tersebut, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen. Saah satunya dokumen berupa catatan transaksi keuangan Rita.

"Catatan keuangan ini terkait dengan gratifikasi yang diterima tersangka," terang Basaria.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini