Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan penggiat media sosial Jonru Ginting sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Kendati telah berstatus tersangka, polisi belum menahan Jonru Ginting.
"Iya tersangka. Tapi masih diperiksa. Belum (ditahan)," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Kompleks DPR-MPR, Senayan, Jumat (29/9/2017).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jonru telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 28 September 2017 sore hingga dini hari tadi. Dari hasil pemeriksaan itu, Polisi menetapkan status tersangka kepada Jonru.
Advertisement
"Kemarin sore kan dia datang ke Polda Metro sebagai saksi terlapor, setelah selesai diperiksa penyidik melakukan gelar perkara, dalam gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap dia.
Dia mengatakan, pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari ini. Terkait pernyataan Pengacara Jonru yang menyebut bahwa kliennya itu sudah ditahan, Argo mengatakan hal tersebut bisa saja dilakukan, namun masih menunggu hasil penyidikan.
"Hari ini dia diperiksa sebagai tersangka. Sekarang (diperiksa) masih dalam status penangkapan. Bisa (ditahan), nanti kita tunggu setelah status penangkapannya habis. 1x24 jam. Penyidik nanti pasti ada keputusan," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut:Â
Â
Sempat Mangkir
Jonru Ginting sempat mangkir panggilan Polda Metro Jaya pada Senin, 25 September 2017. Pemanggilan itu terkait unggahannya yang dianggap bernuansa ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat panggilan tersebut telah dilayangkan pada Minggu, 24 September.
Seorang pengacara bernama Muannas Alaidid kembali melaporkan akun Facebook milik Jonru Ginting terkait postingannya.
Kali ini, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama dua akun lainnya, yakni akun Facebook bernama Nugra Za dan akun Twitter Intelektual Jadul, @plato_id.
Kuasa hukum Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan mengatakan, pelaporan dibuat lantaran akun tersebut telah menyebarkan konten berbau fitnah yang menyasar kepada kliennya.
"Pada intinya fitnah mengatakan klien kita ini anak pimpinan PKI, ini fitnah besar, ujaran kebencian," ujar Ridwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 19 September 2017.
Advertisement