Sukses

KPK: Uang Dirjen Kemenhub Berceceran Hingga ke Kamar Mandi

Berdasarkan laporan jaksa yang berada di rumah Tonny, uang Tonny berceceran di tempat tidur hingga kamar mandi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menceritakan, uang mantan Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan  Antonius Tonny Budiono masih banyak dalam bentuk tunai.

"Jaksa pagi lapor, uang Pak Dirjen masih banyak. Kenapa tidak diambil? Terlalu banyak, besok saja pak," ujar Laode mengulang perbincangannya dengan salah satu Jaksa KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Berdasarkan laporan jaksa yang berada di rumah Tonny, kata Laode, uang Tonny berceceran di tempat tidur hingga kamar mandi.

"Ada di kamar mandi dan tempat tidur, berceceran, jadi kami capek dan segel saja Pak," kata Laode.

Berdasarkan pengakuan Tonny kepada jaksa KPK, uang yang berceceran tersebut digunakan Tonny untuk beramal. Laode pun menyesali kebaikan Tonny menggunakan uang yang tidak tepat.

"Ini buat apa, anak sudah selesai (sekolah) dan istri sudah almarhumah. Banyaklah Pak, amal, fakir miskin butuh, gereja kasih dikit," kata Laode.

KPK menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka kasus suap. Tonny diduga menerima sejumlah uang dari Adiputra terkait pengerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Perusahaan Adiputra, yakni PT Adhiguna Keruktama mendapat proyek senilai Rp 44,52 miliar.

Selain itu, Tonny diduga menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Kemenhub sejak 2016 lalu. Ada 33 tas berisi uang senilai Rp 18,9 miliar yang disita KPK dari kediaman Tonny.

Selain uang, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang berupa tombak, keris, hingga batu akik dari tangan Tonny.

2 dari 2 halaman

Perpanjangan Penahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono. Anton kembali ditahan selama 40 hari ke depan.

Selain Anton, KPK juga melakukan hal yang sama kepada Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK) Adiputra Kurniawan. Keduanya merupakan tersangka suap dan gratifikasi di Dirjen Hubla.

"KPK melakukan pemanjangan penahanan selama 40 hari ke depan kepada dua orang tersangka" ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPk, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Perpanjangan masa penahanan terhitung sejak tanggal 13 September 2017 sampai 22 Oktober 2017.

KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya diduga bermain dalam perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.

Terkait ini, tim KPK mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu diamankan pula empat ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.

Dalam kasus ini, Tonny Budiono diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla.