Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Untuk melengkapi bukti-bukti, polisi juga telah menggeledah rumah Jonru.
"Ada dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Baca Juga
Polisi menyita sejumlah barang milik Jonru Ginting dalam penggeledahan tersebut. Barang-barang yang dibawa penyidik memiliki keterkaitan dalam kasus ujaran kebencian ini.
Advertisement
"Ada laptop, flashdisk dan lain-lain, pokoknya yang berkaitan dengan kasus itu," ucap Argo.
Sejauh ini, polisi masih memeriksa Jonru sebagai tersangka, dan belum ada penahanan. Penggiat media sosial itu dalam status penangkapan.
"Sekarang masih dalam status penangkapan. Bisa (ditahan) nanti kita tunggu setelah status penahanannya habis 1x24 jam," kata Argo.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ujaran Kebencian
Seorang pengacara bernama Muannas Alaidid kembali melaporkan akun Facebook milik Jonru Ginting terkait unggahannya.
Kali ini, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama dua akun lainnya, yakni akun Facebook bernama Nugra Za dan akun Twitter Intelektual Jadul, @plato_id.
Kuasa hukum Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan mengatakan, pelaporan dibuat lantaran akun tersebut telah menyebarkan konten berbau fitnah yang menyasar kepada kliennya.
"Pada intinya fitnah mengatakan klien kita ini anak pimpinan PKI, ini fitnah besar, ujaran kebencian," kata Ridwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 19 September 2017.
Advertisement