Sukses

Laode Syarief: Hakim Praperadilan Setya Novanto Berpihak Pada KPK

Menurut Syarif, penetapan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka sudah melalui prosedur hukum yang berlaku di Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif yakin, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan berpihak kepada lembaganya. 

Syarif yakin akan hal tersebut meski Hakim Cepi Iskandar sempat menolak pemutaran rekaman bukti keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto (SN) dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Hakim hari ini berpihak kepada KPK, karena saat kami memutuskan menetapkan beliau (SN) sebagai tesangka, kami mempunyai bukti-bukti permulaan yang cukup," ujar Syarif di Gedung KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Menurut Syarif, penetapan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka sudah melalui prosedur hukum yang berlaku di Tanah Air. Terlebih, pihaknya memiliki bukti substansif seperti rekaman keterlibatan Novanto.

"Jadi mudah-mudahan bapak hakimnya memperhatikan formil dalil-dalil yang disampaikan oleh KPK, dan berharap untuk keputusan yang seadil-adilnya dan bagi masyarakat Indonesia yang e-KTP-nya terganggu," kata Syarif.

Syarif mengatakan, pihaknya  percaya kepada Hakim Cepi Iskandar sebagai hakim tunggal praperadilan yang akan memutuskan praperdilan ini dengan adil.

"Kami berharap kearifan, kebijakan, dan keadilan dari bapak hakim yang sedang memeriksa, mengadili dari proses praperadilan ini," Laode memaparkan.

 

2 dari 2 halaman

Berharap Kebijakan Hakim

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar memberi putusan terbaik terkait praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto terhadap lembaganya.

"Mudah-mudahan Pak Hakim bisa berpikir jernih," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Dia mengatakan, pihaknya sempat kecewa dengan penolakan hakim atas keinginan KPK untuk membuka bukti rekaman keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Penolakan tersebut terjadi pada sidang praperdilan Rabu 27 September 2017.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: