Liputan6.com, Jakarta - Pelapor pegiat media sosial Jonru Ginting, Muanas Alaidid, mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas laporannya. Menurut Muanas, peningkatan status tersangka terhadap Jonru sudah tepat.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang kabarnya telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka," ujar Muanas melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Muanas menuturkan, penetapan status tersangka terhadap seseorang merupakan diskresi atau kewenangan polisi yang dijamin undang-undang setelah melalui proses pemeriksaan dan uji alat bukti sebelumnya.
Advertisement
Muanas berharap Jonru segera ditahan karena melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Namun, dia menyerahkan semua proses hukum tersebut kepada penyidik yang berwenang.
"Kita tunggu saja karena polisi punya waktu 1x24 jam memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Jonru menjalani proses pemeriksaan sejak Kamis, 28 September sore.
Â
Belum Ditahan
Saat ini, polisi masih memeriksa intensif Jonru sebagai tersangka. Belum ada penahanan terhadap pegiat media sosial itu.
"Hari ini dia diperiksa sebagai tersangka. Sekarang (diperiksa) masih dalam status penangkapan. Bisa (ditahan), nanti kita tunggu setelah status penangkapannya habis. 1x24 jam. Penyidik nanti pasti ada keputusan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement