Liputan6.com, Jakarta - Politikus senior Partai Golkar Fahmi Idris mengatakan adanya praperadilan, tidak mengubah pandangan masyarakat tentang sosok Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Karena itu, wacana Setya Novanto mundur dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar adalah langkah tepat.
Baca Juga
"Menurut saya, bagaimana pun hasil praperadilan itu unsur Setya Novanto itu sudah menjadi faktor labelity bagi Partai Golkar, bagaimanapun hasil praperadilan," kata Fahmi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Advertisement
"Jadi Novanto sudah labelity. Sehingga memang tingkat elektabilitas Golkar dari Mei hingga Agustus ini turun luar biasa. Sehingga gagasan untuk mengganti Setya Novanto lewat Munas melalui Plt adalah keputusan bijak," lanjut dia.
Fahmi menegaskan, keberadaan Plt Ketua Umum Partai Golkar akan membuat Musyawarah Nasional (Munas) mencari ketua umum baru, bukan melalui Munas Luar Biasa (Munaslub).
"Jadi ditunjuk Plt, Plt inilah sebagai pelaksana tugas, begitu. Munas ya, bukan Munaslub. Sehingga keputusannya final," tegas dia.
Menurut Fahmi, elektabiltas Golkar merosot bukan tanpa analisis. Ini merupakan hasil dari kajian tiga peneliti yang telah melakukan survei.
"Oh ya. Ada hasilnya. Tiga peneliti memberikan angka yang relatif sama, sehingga cenderung berada di posisi ketiga. Mereka menunjukkan angka yang berbeda-beda, tapi semuanya menunjukkan (posisi) angka tiga, yang selama ini Golkar mendominasi," jelas dia.
Fahmi menegaskan, langkah Setya Novanto mundur dari ketua umum bukan tak mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Namun, ini lebih mengedepankan elektabilitas.
"Enggak, mengenai penggantian tidak berkaitan dengan keputusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukm tetap, atau azaz praduga tak bersalah. Ini masalah tingkat elektabilitas. Karena faktor Setya Novanto sudah jadi labelity," pungkas Fahmi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP.
Penetapan tersangka terhadap Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.
Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan Hakim Cepi dalam sidang praperadilan Setya Novanto.Di antaranya adalah penetapan tersangka tidak sesuai prosedur sebagaimana KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan referensi lainnya.
"Hakim berpendapat, penetapan tersangka di samping dua alat bukti juga ada pemeriksaan calon tersangka pada di akhir penyidikan, bukan di awal penyidikan," kata Hakim Cepi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat sore (29/9/2017).
Advertisement