Liputan6.com, Jombang - Tersangka pencabulan, MBC, warga Dusun Karangri, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur, digelandang ke Mapolres Jombang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Sabtu (30/9/2017), tersangka diduga melakukan tindak asusila terhadap 10 santriwatinya yang masih di bawah umur. Aksi ini terungkap setelah empat korban didampingi keluarganya melapor ke Polres Jombang, untuk mengadukan tindakan tersangka.
Parahnya, aksi tidak senonoh ini justru dilakukan saat para korban sedang belajar mengaji di musala rumah tersangka.
Advertisement
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti pakaian korban dan pakaian tersangka yang diduga digunakan saat melakukan tindak asusila.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun.