Sukses

KPP HAM Trisakti: Terjadi Kejahatan Kemanusiaan

Disimpulkan telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan secara sistematis dan meluas kepada warga sipil dalam Kasus Trisakti dan Semanggi I-II. Laporan KPP HAM harus ditindaklanjuti Kejagung.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Penyidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kasus Trisakti dan Semangi I-II menyerahkan laporan akhir hasil penyelidikan ke Sidang Paripurna Komisi Nasional HAM, Kamis (21/3) sore. KPP HAM menyimpulkan telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) yaitu pembunuhan dan perbuatan tidak berperikemanusiaan yang berlangsung secara sistematis, meluas, dan ditujukan pada warga sipil. Demikian penegasan Sekretaris KPP HAM Usman Hamid di Jakarta.

Menurut Usmn, KPP HAM juga merekomendasikan Komnas HAM untuk mendesak pemerintah memproses secara hukum puluhan prajurit TNI dan Polri yang dianggap bertanggung jawab atas tragedi yang menelan korban jiwa tersebut. KPP HAM juga merekomendasikan supaya Komnas HAM melimpahkan hasil penyelidikan ketiga kasus tersebut untuk ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. "Langkah ini sudah sesuai Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Usman.

Komnas HAM diminta mendesak Kejagung untuk memproses secara hukum sejumlah perwira TNI dan Polri yang dianggap bertanggung jawab atas Tragedi Trisakti dan Semanggi II-II. Sejauh ini, KPP HAM belum bersedia merinci nama-nama perwira yang dimaksud. Sejumlah pengurus Komnas HAM yang hadir dalam sidang paripurna antara lain, Marzuki Darusman, Bambang W. Suharto, dan Albert Hasibuan yang juga Ketua KPP HAM Trisakti dan Semanggi I-II.(TNA/Tim Lputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini