Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar tengah menjadi sorotan publik. Dia disebut-sebut membebaskan Ketua DPR RI Setya Novanto dari kasus korupsi e-KTP, melalui praperadilan.
Cepi diduga telah berkali-kali dilaporkan ke Komidi Yudisial (KY). Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, Cepi dilaporkan karena diduga melanggar kode etik kehakiman.
"Sudah empat kali dilaporkan ke Komisi Yudisial," ujar Aidul saat diskusi bertema Golkar Pasca Putusan Praperadilan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).
Advertisement
Aidul membeberkan, laporan pertama terhadap Hakim Cepi pada 2014. Kala itu, Cepi menjadi hakim di Purwakarta. Kemudian, laporan kedua pada 2015, saat dia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Depok.
Cepi kembali dilaporkan pada 2016, saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dua kali dilaporkan ke KY ketika menangani kasus perdata dan praperadilan.
"Semuanya memang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," tutur Aidul.
Sasksikan video pilihan berikut ini:
Â
Â
KY Selidiki Putusan Praperadilan Setya Novanto
Praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, kata Aidil, juga telah dilaporkan ke KY. Hakim Cepi memutuskan bahwa penetapan tersangka pada Setya Novanto oleh KPK tidak sah.
Aidul mengatakan, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan pengumpulan fakta, serta bukti-bukti untuk proses penyelidikan.
"Kita akan memeriksa. Namun, ketika masih proses kita tidak boleh memberikan opini apapun, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi kemandirian hakim," kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh hakim.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat sore, 29 September 2017.
"Mengadili mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah, memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto, membebankan biaya perkara untuk pemohon sebesar nihil," ucap Hakim Tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusannya.
Advertisement