Liputan6.com, Samarinda - Tim penyidik KPK, Sabtu, 30 September 2017 siang tertahan di teras rumah berlantai dua di Jalan Danau Toba, No 9 Samarinda milik Heri Susanto, komisaris PT Sawit Golden Prima. Heri adalah pengusaha yang diduga sebagai pelaku pemberi suap Bupati Kutai Kartanegara.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Sabtu (30/9/2017), rumah ini jadi sasaran petugas KPK karena pengusaha keturunan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pemberi suap Bupati Kukar untuk izin perkebunan kelapa sawit di daerah Muara Kaman dengan luas areal 16 ribu hektare.
Rita Widyasari tersandung dua kasus korupsi berbeda. Pertama dugaan suap senilai Rp 6 miliar untuk memuluskan perizinan lokasi PT Sawit Golden Prima. Sementara kasus kedua terkait gratifikasi sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,97 miliar.
Advertisement
Rita Widyasari merupakan bupati terpilih Kutai Kartanegara untuk periode kedua. Ia memimpin wilayah kaya tambang batubara ini hingga 2021. Perjalanan karier politik Rita sama persis dengan sang ayahnya yang pernah berurusan dengan KPK. Saat itu, ayahnya divonis 6 tahun karena penyelewengan kewenangan saat berkuasa.