Sukses

Golkar: Putusan Praperadilan Setnov, Saatnya Konsolidasi Kader

Dia menilai, elektabilitas partai akan segera naik kembali. Sebab, ini bukan tugas semata-mata Ketua Umum yang notabenenya dijabat Setnov.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Golkar Erwin Ricardo Silalahi mengatakan, seluruh kader partai gembira dengan hasil praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menyambut baik putusan tersebut.

"Segenap kader dari Sabang sampai Merauke menanggapi dengan antusias dan menyambut baik putusan praperadilan yang membebaskan Pak Novanto dari segala tuduhan KPK," kata Erwin di sela Musda Golkar, di kantor DPP, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Dia menegaskan, hal ini menjadi momentum untuk konsolidasi seluruh kader Golkar. Supaya elektabilitas partai yang anjlok meningkat kembali.

"Ini juga merupakan momentum penting bagi Golkar untuk konsolidasi, menggerakkan seluruh jaringan dan infrastruktur partai sampai ke akar rumput untuk meningkatkan elektabilitas," jelas Erwin.

Dia mengatakan, tugas menaikkan elektabilitas partai bukan semata-mata tugas Ketua Umum yang notabenenya dijabat Setnov.

"Pasti akan naik, karena ini bukan semata-mata tanggung jawab Ketum. Ini merupakan tanggung jawab seluruh kader, baik di DPP, daerah, legislatif, maupun eksekutif," jelas Erwin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Praperadilan Setnov

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat sore (29/9/2017).

"Mengadili mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah, memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto, membebankan biaya perkara untuk pemohon sebesar nihil," ucap Hakim Tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusannya.