Liputan6.com, Jakarta Komite II DPD RI mengadakan rapat untuk membahas isu pokok pengawasan atas pelaksanaan UU No.7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Ruang Rapat Komite II Lantai 3 Gedung B DPD RI, Senin (2/10/2017).
Ketua Komite II, Parlindungan Purba, mengatakan pentingnya laut sebagai lahan penghasilan bagi masyarakat daerah, di antaranya nelayan dan petambak garam. Untuk mengatasi masalah yang dialami nelayan dan petambak garam, perlu adanya peningkatan koordinasi dengan melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota.
“Koordinasi ini harus ditingkatkan lagi dengan juga melibatkan pemerintah provinsi dan kota,” ujar Parlindungan.
Advertisement
Hadir dalam rapat tersebut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Pemerintah Kabupaten Sampang, dan Asosiasi Petambak Garam Nusantara.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Yusuf, selaku Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyatakan bahwa UU No.7 Tahun 2016 menitik beratkan pada enam strategi utama.
“Untuk pelaksanaan UU No.7 Tahun 2016 menitik beratkan pada enam strategi utama terkait penyediaan dan kemudahan memperoleh sarana dan prasarana usaha perikanan dan pergaraman, jaminan kepastian usaha, jaminan risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan pergaraman, pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, fasilitasi dan bantuan hukum dan pemberdayaan,” ucap Yusuf.
Menanggapi hal tersebut, Sudirman, Senator Aceh, meminta Pemerintah untuk memberikan perhatian terkait lahan tambak garam yang belum digarap pasca tsunami dan juga pemberdayaan petani garam agar dapat berkesinambungan dan tidak bersifat instan.
“Di Aceh jumlah petani garam semakin berkurang karena harga garam yang murah, padahal garam sangat dibutuhkan. Selain itu, terdapat lahan tambak garam yang belum tergarap pasca tsunami. Untuk itu, mohon perhatian Pemerintah terkait hal tersebut dan juga pemberdayaan untuk petani garam agar dilakukan tidak secara instan,” kata Sudirman.
Sementara itu, terkait dengan bantuan sarana dan prasarana, Mamberob Y. Rumakiek, Senator Papua Barat, menyampaikan bahwa di Papua Barat belum seluruhnya nelayan mendapatkan bantuan berupa alat tangkap maupun kapal.
“Di Papua Barat, nelayan belum seluruhnya mendapatkan bantuan berupa alat tangkap maupun kapal, hal tersebut yang dikeluhkan oleh para nelayan disana,” ujar Sudirman.
Menanggapi hal tersebut, Senator Bali, I Kadek Arimbawa, menyatakan perlu dibuat suatu sistem agar bantuan yang diberikan dapat diterima masyarakat secara merata.
”Bantuan agar diberikan secara menyeluruh dengan dibuatkan sistem sehingga bantuan tidak diberikan berkali-kali pada kelompok yang sama,” kata Arimbawa.(*)