Liputan6.com, Jakarta - Praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017. Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan, status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP tidak sah.
Baca Juga
Advertisement
Putusan ini tentunya membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa. Wakil Ketua KPK Laode Syarif beranggapan, putusan hakim menjadi kendala bagi KPK dalam menangani kasus korupsi e-KTP.
Walau begitu, Laode mengatakan, akan mempelajari lebih lanjut putusan hakim praperadilan itu. Itu karena, penanganan perkara korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun harus tetap berjalan.
Selain praperadilan yang diajukan Setya Novanto, KPK juga pernah kalah dalam praperadilan di beberapa perkara. Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Â