Sukses

2 Usulan Yang Masih Mengganjal RUU Penyiaran di DPR

Alotnya pengambilan keputusan RUU Penyiaran karena masih ada dua usulan dari Komisi I dan Baleg.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) akan dilakukan setelah rapat paripurna hari ini. Sebab belum ada kesepakatan soal sistem dari analog ke digital.

"Keputusan di forum lobi tadi kita sepakati akan dilakukan lagi, setelah rapat paripurna besok," kata Supratman di Senayan, Jakarta Pusat, Senin malam, 2 Oktober 2017.

Politikus Partai Gerinda itu menjelaskan, alotnya pengambilan keputusan RUU Penyiaran karena masih ada dua usulan dari Komisi I dan Baleg. Awalnya, terdapat tiga usulan yakni sistem single mux, multispleksing operator, dan hybrid.

Kendati, kata Supratman, model hybrid belum sepenuhnya dapat dipahami para anggota dewan. Sehingga, rapat lanjutan soal RUU Penyiaran hari ini hanya akan mengambil keputusan dari dua sistem.

"Tinggal single mux sama multispleksing saja. Itu Partai Gerinda, Hanura, PAN, dan Demokrat telah menyatakan untuk single mux, tapi yang lain belum," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Sistem Hybrid Mux Operator

Sementara, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, Indonesia akan memungkinkan menggunakan sistem hybrid mux operator. Sebab, beberapa negara maju telah menggunakan sistem tersebut.

"Kecuali Malaysia dan Jerman, karena Meraka penduduknya sedikit, makanya pakai single mux," kata politikus Partai Golkar itu.

Firman menjelaskan, sistem single mux hanya dilakukan hingga tingkat provinsi. Selebihnya, negara atau pemerintah pusat yang memberikan subsidi.

Sehingga, menurut Firman, sistem single mux tidak dapat dilakukan di Indonesia. Kondisi Indonesia yang berpulau-pulau dan dengan jumlah warga terbesar kelima di dunia menjadi alasannya.

"Karena tidak mungkin kita mensubsidi rakyat kita yang banyak, dan posisi itu terdiri dari pulau ke pulau," tandas Firman.