Liputan6.com, Jakarta Terdakwa perkara ujaran kebencian Buni Yani akan menjalani sidang tuntutan hukuman di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung hari ini. Rencananya, sidang tuntutan itu akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.
Buni Yani didakwa karena mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pidato yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.
Baca Juga
Seperti dikutip dari Antara, pada persidangan sebelumnya, yakni Selasa, 26 September 2017, Ketua Majelis Hakim M Saptono menyatakan sidang ditunda dengan agenda tuntutan hukuman.
Advertisement
Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016.
Sementara itu, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Buni Yani melanggar pasal 28 dan pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kesaksian Ahok
Jaksa penuntut umum membacakan 13 poin kesaksian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sidang dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani. Kesaksian Ahok yang dibacakan ini telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
BAP itu dibacakan JPU berdasarkan pemeriksaan mantan Gubernur DKI Jakarta itu oleh penyidik Ditreskrimus Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2016.
Dalam keterangannya, Ahok menyebut ulah Buni Yani telah merugikannya. Dia juga merasa difitnah oleh Buni Yani. Ahok bahkan mengaku pernah diancam dibunuh karena dianggap telah menistakan agama.
"Saya mengalami kerugian antara lain, saya mengalami fitnah di mana banyak orang, terutama warga DKI Jakarta menganggap saya menista salah satu agama. Saya juga merasa terancam karena sampai ada seseorang yang ingin membunuh saya, dengan imbalan uang sejumlah 1 miliar karena saya telah menistakan agama," ujar Ahok dalam BAP yang dibacakan JPU Andi M Taufik, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Ahok mengaku sempat diminta mundur oleh salah satu partai saat mencalonkan diri sebagai gubernur petahana dalam Pilgub DKI Jakarta.
"Dalam pelaksanaan kampanye saya ditolak di beberapa tempat, karena saya telah dituduh menistakan agama," kata Ahok.
Dia juga tidak mengakui unggahan Buni Yani yang menulis, "Bapak ibu dibohongi surat Al Maidah 51 masuk neraka," sesuai dengan apa yang diucapkannya di Kepulauan Pramuka.
"Dapat saya jelaskan bahwa kalimat bapak ibu dibohongi surat Al Maidah 51 masuk neraka, tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan saat memberikan kata sambutan di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka," ucap Ahok, seperti dilansir oleh Antara.
Menanggapi pembacaan BAP Ahok, salah satu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebut kesaksian itu tidak berdasar sehingga bisa digugurkan. Dia menyebut ucapan Ahok-lah yang membuat masyarakat resah karena menyinggung surat Al Maidah.
"Timbulnya keresahan ini bukan karena posting-an Buni Yani, tetapi keresahan itu karena ucapan dari terdakwa sendiri tentang surat Al-Maidah. Jadi jelas, kesaksian ini dapat digugurkan dan ini suatu fitnah kepada Buni Yani," kata Aldwin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement