Patroli, Bogor - Kasus penganiayaan yang dialami seorang bocah lelaki berusia 11 tahun terus dikawal pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak P2TP2A, Bogor, Jawa Barat.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Selasa (3/10/2017), dalam usianya yang masih belia, korban berinisial MJ ini mengalami trauma fisik sekaligus psikis. Penganiayaan itu diduga dilakukan pasangan suami istri yang merupakan majikan ibu korban.
Baca Juga
Bahkan menurut sang ibu, penganiayaan sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu saat dirinya dipaksa bekerja pada sang majikan untuk membayar utangnya. Pengakuan sang ibu diperkuat dengan sejumlah luka lama pada tubuh MJ.
Advertisement
Pasangan suami istri majikan ibu korban kini sudah ditahan polisi. Keduanya mengaku menganiaya MJ karena menuding bocah itu mencuri pada dua pekan silam.
Penganiayaan ini terungkap setelah ada warga yang curiga melihat sejumlah luka, termasuk luka sundut pada tubuh korban. Korban kini menjalani pengobatan medis sekaligus pemulihan psikologis di rumah aman P2TP2A Kota Bogor.