Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, sudah ada 14 titik CCTV untuk penindakan elektronik tilang (e-tilang) di wilayah Jakarta. Namun hingga kini, polisi belum bisa memberi tindakan karena masih ada persiapan yang perlu dibenahi.
"Regulasi dan payung hukum memang sudah ada. Namun, untuk melaksanakan penegakan hukum (menilang) dengan CCTV speaker dan pengeras suara perlu perencanaan dan persiapan dari beberapa aspek," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/2017).
Baca Juga
Dia menjelaskan, dalam proses penegakan hukum khususnya tilang, penindakan ada yang bersifat represif yustisial dan represif nonyusticial (teguran atau tertulis).
Advertisement
"Jadi sementara, penegakan hukum dengan CCTV speaker baru bisa dilakukan dengan yang bersifat represif nonyusticial. Karena yang bersifat represif yustisial perlu persiapan yang matang," jelas Budiyanto.
Dia menjelaskan, ada beberapa aspek pendukung yang diperlukan dalam e-Tilang, seperti peralatan elektronik CCTV berpengeras suara, Sumber Daya Manusia atau petugas, koordinasi Criminal Justice System (CJS) atau sistem peradilan pidana (SPP), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan pengintegrasian kendaraan bermotor (back office/data base/ERI).
"Perlu tahapan sosialisasi, uji coba, dan penerapan secara efektif," tutur Budiyanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
14 Titik CCTV
Berikut 14Â kawasan yang sudah dipasang CCTV:
1. Kebon Sirih Thamrin, Jakarta Pusat
2. Patung Kuda, Jakarta Pusat
3. Hotel Milenium, Jakarta Pusat
4. PTZ - Sunan Giri
5. Harmoni, Jakarta Pusat
6. TU Gas
7. Blok Y1 - Jl. Panjang
8. Blok A13 - Jl. Panjang
9. Kedoya Pesing - Jl. Panjang
10. Sunrise Garden - Jl. Panjang
11. Kedoya Green Garden - Jl Panjang
12. Kedoya Duri - Jl. Panjang
13. Lapangan Bola - Jl. Panjang
14. Pos Pengumben - Jl. Panjang
Advertisement