Sukses

Eks Bupati Konawe Utara Diduga Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun

KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka.

Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi indikasi dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin-izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara tahun 2007 sampai 2014.

"Terkait dengan hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan penyidikan serta menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut mengatakan, Aswad diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.

Menurut Saut, perbuatan Aswad tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

"Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum," kata dia.

Selain diduga merugikan negara Rp 2,7 triliun, Aswad yang juga pernah menjadi pejabat di Konawe Utara tahun 2007-2009 diduga telah menerima suap sebesar Rp 13 miliar.

Uang tersebut dia terima dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

2 dari 2 halaman

Cabut Kuasa Tambang Antam

Saut mengatakan, Kabupaten Konawe Utara merupakan daerah pemekaran di Sulawesi Tenggara yang punya potensi nikel, yang secara umum dikuasai PT Antam.

Usai diangkat jadi pejabat bupati pasa 2007, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Lilitima dan Molawe.

"Dalam keadaan masih dikuasai PT Antam, tersangka ASW selaku Pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 menerima pengajuan izin kuasa Pertambangan. Sebanyak 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi, dari proses tersebut, ASW diduga terima uang dari pengusaha," kata Saut.

Atas perbuatannya yang merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun, Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sedangkan terkait dengan suap, Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: