Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Baca Juga
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Advertisement
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Rincian Hari Libur Nasional 2018 : 1 Januari Senin (Tahun Baru 2018 Masehi)
16 Februari Jumat (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)
17 Maret Sabtu (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)
30 Maret Jumat (Wafat Isa Al Masih)
14 April Sabtu (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
1 Mei Selasa (Hari Buruh Internasional)
10 Mei Kamis (Kenaikan Isa Al Masih)
29 Mei Selasa (Hari Raya Waisak 2562)
1 Juni Jumat (Hari Lahir Pancasila)
15-16 Juni Jumat-Sabtu (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
17 Agustus Jumat (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
22 Agustus Rabu (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah)
11 September Selasa (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah)
20 November Selasa (Maulid Nabi Muhammad SAW)
25 Desember Selasa (Hari Raya Natal)
Rincian Cuti Bersama 2018 :
13,14,18 dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin dan Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
24 Desember Senin (Hari Raya Natal)
(*)