Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Terlebih, Setnov kini telah pulih dan keluar dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur sehingga memudahkan KPK untuk melakukan pemeriksaan.
Baca Juga
"Untuk penerbitan sprindik baru (Setya Novanto) sangat dimungkinkan," ujar peneliti ICW Lalola Easter saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (4/10/2017).
Advertisement
Meskipun hakim tunggal Cepi Iskandar telah membatalkan status Setnov sebagai tersangka kasus e-KTP, menurutnya KPK memiliki kewenangan untuk menerbitkan sprindik baru. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2016 tentang kewenangan penyidik menetapkan status tersangka.
"Pasal 2 ayat (3) Perma 4 Tahun 2016 diatur jelas soal kewenangan penyidik kembali menerbitkan sprindik pascapenetapan tersangka dibatalkan di praperadilan," jelas Lalola.
Setnov sendiri baru saja memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK. Sedangkan KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk menjerat Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Saat ini KPK sudah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri Setnov. Dia dicegah keluar negeri selama enam bulan ke depan.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno‎ mengatakan, pihaknya telah menerima surat perpanjangan tersebut sejak Senin, 2 Oktober 2017. Permintaan pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK lantaran Setnov masih menjadi saksi penting kasus korupsi e-KTP.
KPK Tak Punya Target
Banyak pakar hukum pidana, termasuk mantan Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji, mengatakan KPK memiliki hak untuk mengeluarkan sprindik baru terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Saat disinggung terkait target KPK untuk menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan, pihaknya tak memiliki target tersebut.
"Tidak ada target," ujar Laode Syarif di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.
Laode mengaku, pihaknya hingga kini masih mempelajari putusan hakim Cepi Iskandar yang tak mengesahkan penetapan tersangka korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto.
"Kami lagi berpikir, menelaah, karena kami belum dapat juga (dokumen) putusan (praperadilan) yang ada," kata dia.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini:
Advertisement