Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan keputusan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Keputusan itu diambil demi efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur.
Baca Juga
Advertisement
Adapun jumlah hari libur nasional dan cuti bersama itu sebanyak 21 hari. Terdiri atas 16 hari libur nasional dan lima hari lainnya merupakan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri dan Natal.
Bagi pegawai negeri sipil atau PNS, lima hari cuti bersama ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan. Artinya, setiap PNS masih berhak atas 12 hari cuti selama 1 tahun.
Daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tersebut dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini: