Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Penyidik mendalami indikasi aliran dana gratifikasi terhadap tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/10/2017).
Menurut dia, penyidik memeriksa pejabat-pejabat daerah Kukar di Polres Kutai Kartanegara.
Advertisement
Saksi-saksi yang diperiksa meliputi Pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman, Pejabat Dinas Pendidikan, Pejabat Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Sosial, Pejabat Dinas Pekerjaan Umum, serta Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat.
Penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta dalam kesempatan yang sama.
"Bertempat di Polres Kutai Kartanegara, hari ini penyidik memeriksa 23 orang saksi," ujar Febri.
Dua Sangkaan
KPK menetapkan Bupati Kukar Rita sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).
Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Adapun dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Penerimaan uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN).
Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement