Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengundang Dinas Perhubungan DKI Jakarta, untuk membahas persiapan penerapan sistem tilang elektronik atau e-Tilang. Pertemuan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Saya dengan Dishub, dengan saksi lain akan duduk dalam forum lalu lintas angkutan jalan, termasuk pengamat transportasi untuk membicarakan hal tersebut (persiapan e-Tilang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Baca Juga
Halim menjelaskan sejauh ini pihaknya belum siap menerapkan sistem e-Tilang, karena CCTV atau kamera pengintai Dishub DKI Jakarta belum memadai.
Advertisement
CCTV yang tersedia, kata Halim, sejauh ini hanya bisa digunakan untuk memantau, tidak bisa merekam pelat nomor secara otomatis dan tersinkronisasi ke database.
"Kalau alat penegakan hukum, dia langsung otomatis tercapture, langsung terfoto. Misalkan, dia melanggar zebra cross, maka dia langsung nomor polisinya keluar. Kalau ini hanya memantau pelanggaran," papar dia.
Saat ini, Dishub DKI Jakarta telah memasang 14 CCTV yang dilengkapi pengeras suara di beberapa titik, untuk menegur pengendara yang melanggar lalu lintas. CCTV tersebut disiapkan untuk menunjang sistem e-Tilang di Ibu Kota nanti.
Saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sedang fokus menggodok persiapan e-Tilang, mengingat Korps Lalu Lintas Polri menargetkan 2019 sudah diterapkan di seluruh daerah.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Pematangan e-Tilang
Ombudsman RI menyambangi Markas Korlantas Polri pada Mei lalu. Mereka membahas sejumlah saran terkait perbaikan pelayanan terhadap masyarakat dalam berlalu lintas.
Tiga hal yang dibicarakan yakni soal penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan mekanisme tilang elektronik atau e-Tilang.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menyampaikan, beberapa masukan berdasarkan aduan dari masyarakat. Di antaranya terkait penerapan e-Tilang, ada sejumlah hal yang perlu dimatangkan. Seperti masalah tetap adanya antrean di pengadilan yang berjubel saat pengambilan kembali SIM.
"Yang ini disebut bahwa terkendala soal tabel denda. Di mana kalau peradilan enggak pakai tabel denda pelanggaran apa, maka alhasil dikenakan denda maksimal. Maka ujung-ujungnya balik lagi ke manual. Karena ada pengembalian ketika di persidangan dan akan merepotkan," kata Adrianus di Mako Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Mei 2017.
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa menambahkan, pihaknya sangat menerima berbagai masukan perbaikan dari Ombudsman. Tentunya pelaksaannya juga sudah dikerjakan sebaik mungkin demi pelayanan terbaik kepada publik.
Bagi Royke, Korlantas Polri telah melakukan banyak perbaikan semenjak masukan Ombudsmen pada 2016. Meski tetap ada kekurangan, hal itu akan tertutup dengan usaha keras selanjutnya.
"Masih ada enam bulan ke depan yang akan kami perbaiki dan terus di tahun-tahun yang akan datang. Ditingkatkan untuk inovasi-inovasi, memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Baik itu pelayanan SIM, TNKB atau Plat Nomor, dan tilang yg kita kenal dengan elektronik tilang itu," tandas Royke.
Advertisement