Sukses

KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

Febri mengingatkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, praperadilan hanya menyoroti aspek formalitas.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman‎ dikabarkan tidak terima ditetapkan tersangka korupsi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aswad berencana mengajukan gugatan praperadilan.

"Ada satu-dua yang permohonannya diterima, tapi tentu ‎seluruh praperadilan itu kami hadapi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/10/2017).

Ia mengatakan tidak ada persiapan khusus. KPK akan memperlakukan sama semua praperadilan yang diajukan setiap tersangka.

Febri mengingatkan, aturan praperadilan merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Aturan itu menjelaskan praperadilan hanya menyoroti aspek formalitas.

"Jadi silakan saja ajukan praperadilan, kami akan hadapi," kata Febri.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Ia tidak mempermasalahkan perlawanan dari Aswad.

"Tidak apa-apa (Aswad ajukan praperadilan), itu kan bagian dari ‎check and balances," ujar Saut.

 

2 dari 2 halaman

Korupsi Izin Usaha Pertambangan

KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi indikasi dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara.

Aswad diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada. Perbuatan Aswad tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Selain diduga merugikan negara Rp 2,7 triliun, Aswad yang juga pernah menjadi pejabat di Konawe Utara tahun 2007-2009 diduga telah menerima suap Rp 13 miliar. Uang itu dia terima dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini