Sukses

KPK Sita Sejumlah Dokumen terkait Kasus Bupati Konawe Utara

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahan yang digeledah merupakan PT Manunggal Sarana Surya Pratama milik Aswad Sulaiman.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu perusahaan yang mendapat izin usaha pertambangan dari mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Penggeledan berkaitan dengan kasus korupsi dan suap yang menjerat Aswad.

"Dari penggeledahan tersebut disita dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahan yang digeledah merupakan PT Manunggal Sarana Surya Pratama milik Aswad Sulaiman. Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK ditemani aparat kepolisian setempat.

KPK menetapkan mantan Bupati KonaweUtara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi indikasi dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara.

Aswad diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada. Perbuatan Aswad tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Selain diduga merugikan negara Rp 2,7 triliun, Aswad yang juga pernah menjadi pejabat di Konawe Utara tahun 2007-2009 diduga telah menerima suap sebesar Rp 13 miliar. Uang tersebut dia terima dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

2 dari 2 halaman

Siap Hadapi Praperadilan

Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman‎ dikabarkan tidak terima ditetapkan tersangka korupsi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aswad berencana mengajukan gugatan praperadilan.

"Ada satu-dua yang permohonannya diterima, tapi tentu ‎seluruh praperadilan itu kami hadapi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/10/2017).

Ia mengatakan tidak ada persiapan khusus. KPK akan memperlakukan semua praperadilan yang diajukan tersangka secara sama.

Febri mengingatkan aturan praperadilan merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Aturan itu menjelaskan praperadilan hanya menyoroti aspek formalitas.

"Jadi silakan saja ajukan praperadilan, kami akan hadapi," kata Febri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini