Sukses

Terbakar Cemburu, Mantan Suami Bunuh Pria Diduga Kekasih Istri

Menurut saksi mata, korban diserang secara membabi buta saat tengah berjalan bersama mantan istri pelaku.

Patroli Indosiar - Seorang pria di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat nekat menghabisi kekasih mantan istrinya lantaran dianggap merusak rumah tangganya. Aksi nekat pelaku terjadi saat korban tengah berjalan berduaan dengan mantan istrinya.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Jumat (6/10/017), warga Desa Sumber Jaya di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tidak percaya pembunuhan sadis terjadi di Desa mereka. Apalagi korban yang tidak dikenal warga sekitar dibunuh di salah satu rumah warga.

Aparat Kepolisian Sektor Tambun mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi dan mengidentifikasi korban. Pada tubuh korban ditemukan banyak luka tikaman senjata tajam. Korban teridentifikasi bernama Syamsudin, warga Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Menurut saksi mata, korban diserang secara membabi buta saat tengah berjalan bersama seorang wanita bernama Eni, yang tak lain mantan istri pelaku dan berprofesi sebagai biduan dangdut. Korban sempat lari ke dalam rumah warga, namun tidak cukup menghentikan keberingasan pelaku.

Hasil penyelidikan awal, diduga pelaku terbakar api cemburu lantaran korban menjadi pacar mantan istrinya, sehingga dianggap sebagai orang ketiga yang memicu kehancuran rumah tangganya.

Polisi langsung mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit untuk kepentingan penyidikan.

Kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Tambun meringkus pelaku bernama Jejen. Ia diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi saat hendak kabur ke wilayah Jawa Barat. Sebilah pisau, pakaian pelaku, dan sebuah sepeda motor ikut disita.

Tersangka Jejen mengakui rasa dendam dan marah berkecamuk begitu melihat korban berduaan dengan mantan istrinya. Padahal, sebelum rumah tangganya hancur, ia berkali-kali memperingatkan korban untuk menjauhi istrinya.

Meski terkesan bersifat spontan, namun polisi mencium ada unsur perencanaan sehingga tersangka terancam pidana penjara minimal 20 tahun.

Kepergian Syamsudin meninggalkan luka bagi keluarga, terutama istri dan dua anaknya. Jenazah Syamsudin telah dimakamkan di Pemakaman Umum Kampung Kelapa Dua, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Istri korban mengaku, suaminya tidak berniat berselingkuh dengan istri pelaku.

Korban Syamsudin memenuhi kebutuhan hidup dari bermain musik sebagai pemain organ tunggal. Keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena sepeninggal Syamsudin, sang istri harus menghidupi sendiri dua anaknya.