Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Kota Bekasi, Jawa Barat hampir tak pernah libur menerima pengaduan terkait perceraian pasangan suami istri. Bahkan dari data, sejak Januari hingga September 2017, pengadilan ini sudah menyidangkan 2.231 kasus perceraian.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (6/10/2017), selama sembilan bulan itu, angka tertinggi penyebab perceraian adalah kasus perselingkuhan, yakni 1.862 kasus atau 83 persen. Sisanya terkait faktor ekonomi dan poligami. Baik pihak KPAI Bekasi maupun pasangan yang bercerai, tak menampik jika pemicu utama perceraian adalah perselingkungan. Yang patut disayangkan, yang jadi korban justru anak-anak.
Dugaan sementara, kasus perceraian ini berawal dari maraknya penggunaan media sosial oleh pasangan suami-istri. Namun, media sosial ini cenderung disalahgunakan untuk kepentingan lain, termasuk untuk berselingkuh. Apalagi berkomunikasi melalui media sosial tak hanya bebas dan rahasia, tapi juga mudah dan murah.
Advertisement