Liputan6.com, Jakarta: Puluhan pria tak dikenal cekcok mulut dengan para guru dan pengelola Sekolah Kristen Ketapang Dua di kawasan Green Garden, Jakarta Barat, Sabtu (18/12). Cekcok mulut itu berujung dengan pengusiran para guru dan pengelola dari halaman sekolah.
Para guru dan pengelola berkumpul untuk mengantisipasi pengosongan lahan yang tenggat waktu jatuhnya hari ini. Mereka menuntut penundaan eksekusi lantaran masih mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung. "Dengan bukti novum yang sangat kuat, seharusnya kebenaran itu akan nyata," jelas Suhandojo Tanusaputera, Direktur Sekolah Kristen Ketapang Dua. "Jangan sampai sekolah dijadikan korban salah eksekusi."
Perkara ini berawal dari sengketa kepemilikan lahan seluas 8.195 meter persegi di salah satu sudut kompleks Perumahan Green Garden, Kelurahanan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Pihak penggugat yang mengaku sebagai ahli waris memenangkan gugatan dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
Kasus sengketa lahan itu sendiri sebenarnya tidak melibatkan pihak Sekolah Kristen Ketapang Dua, tapi penggugat Muhaya Binti Musa (ahli waris tanah, red) dan tergugat PT Taman Kedoya Barat Indah atau PT Taman Green Garden. Namun, karena lahan tempat sekolah itu berdiri adalah lahan yang disengketakan, maka sekolah terkena dampaknya [baca: Eksekusi Ditunda, Murid Sekolah Kristen Ketapang Diliburkan].
Hari ini, memang batas waktu pengosongan lahan. Namun, apapun yang terjadi, hendaknya tidak mengorbankan aktivitas belajar mengajar. Apalagi, jadwal kenaikan kelas maupun ujian nasional untuk para siswa kelas tiga tinggal beberapa bulan mendatang.(BOG)
Para guru dan pengelola berkumpul untuk mengantisipasi pengosongan lahan yang tenggat waktu jatuhnya hari ini. Mereka menuntut penundaan eksekusi lantaran masih mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung. "Dengan bukti novum yang sangat kuat, seharusnya kebenaran itu akan nyata," jelas Suhandojo Tanusaputera, Direktur Sekolah Kristen Ketapang Dua. "Jangan sampai sekolah dijadikan korban salah eksekusi."
Perkara ini berawal dari sengketa kepemilikan lahan seluas 8.195 meter persegi di salah satu sudut kompleks Perumahan Green Garden, Kelurahanan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Pihak penggugat yang mengaku sebagai ahli waris memenangkan gugatan dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
Kasus sengketa lahan itu sendiri sebenarnya tidak melibatkan pihak Sekolah Kristen Ketapang Dua, tapi penggugat Muhaya Binti Musa (ahli waris tanah, red) dan tergugat PT Taman Kedoya Barat Indah atau PT Taman Green Garden. Namun, karena lahan tempat sekolah itu berdiri adalah lahan yang disengketakan, maka sekolah terkena dampaknya [baca: Eksekusi Ditunda, Murid Sekolah Kristen Ketapang Diliburkan].
Hari ini, memang batas waktu pengosongan lahan. Namun, apapun yang terjadi, hendaknya tidak mengorbankan aktivitas belajar mengajar. Apalagi, jadwal kenaikan kelas maupun ujian nasional untuk para siswa kelas tiga tinggal beberapa bulan mendatang.(BOG)