Liputan6.com, Jakarta - Penggiat media sosial Jonru Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan tersangka ini terkait sejumlah posting-an (unggahan) di akun Facebooknya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengungkapkan beberapa posting-an Jonru yang membuatnya kini mendekam di tahanan polisi. Salah satunya unggahan terkait Quraish Shihab saat ditunjuk menjadi imam salat Id di Masjid Istiqlal.
"Iya, soal Pak Quraish Shihab, pahlawan-pahlawan, dan yang menyinggung etnis China," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).
Advertisement
Dalam posting-an tersebut, Jonru mempermasalahkan Quraish Shihab yang akan menjadi imam salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurutnya, Quraish Shihab tak pantas menjadi imam lantaran pernyataannya yang menyebut wanita muslim tak perlu menggunakan jilbab.
Jonru dalam unggahannya bahkan memprovokasi umat Islam agar tak ikut salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal selama yang menjadi imamnya adalah Quraish Shihab. Dalam perkara ini, Jonru dijerat pasal berlapis.
"Pasalnya di UU ITE, penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan penghinaan terhadap suatu golongan," kata Adi.
Dijerat Pasal Berlapis
Jonru Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam perkara ini, pengguna aktif media sosial itu dijerat dengan pasal berlapis.
"Kita kenakan dia (Jonru) pasal berlapis," ujar Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 4 Oktober 2017.
Yusep mengungkapkan, Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pasal tersebut, Jonru terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Jonru juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam UU ini, Jonru terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tak hanya itu, polisi juga menjerat Jonru dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Dia menambahkan, Jonru melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang di akun Facebooknya. Menurut dia, Jonru bisa saja dikenakan hukuman kumulatif.
"Dia melakukan perbuatannya berulang-ulang, di Facebooknya banyak posting-an yang diduga mengandung ujaran kebencian," ucap Yusep.
Â
Saksikan vidio piihan di bawah ini:
Advertisement