Sukses

BNN: Jangan Takuti Senjata Kami

Dia menyebutkan, senjata yang digunakan BNN adalah untuk melindungi dan melayani masyarakat.

Liputan6.com, Pekanbaru - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari menyatakan, senjata yang dimiliki oleh instansinya tidak perlu ditakutkan dan dikhawatirkan. Karena, tujuan penggunaannya hanya untuk penjahat.

"Kalau ada yang pertanyakan senjata BNN saya kira yang takut hanya penjahat. Yang khawatir senjata BNN dan kepolisian saya kira itu hanya pelaku kriminal," kata Arman saat ekpose tangkapan 25 kilogram sabu-sabu dan 25 ribu butir pil ekstasi, Jumat (6/10/2017).

Hal itu dikatakan Arman saat memberikan penjelasan terkait ditembaknya satu dari dua pembawa narkoba dengan jumlah tersebut. Dua pembawa narkoba tersebut diamankan di Kilometer 76, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Kamis 5 Oktober 2017.

Dia menambahkan, senjata yang digunakan BNN adalah untuk melindungi dan melayani masyarakat. Tentu, lanjutnya para petugas sudah dilatih dan diarahkan untuk melakukan tindakan tegas dengan senjata organik yang dimiliki.

"Senjata yang kita miliki ini bukan untuk mengusir di sawah," kata Arman seperti dilansir dari Antara.

Hal inilah kemudian diberlakukan terhadap para sindikat yang terlibat narkoba. Dalam proses harus dilakukan tindakan keras menggunakan senjata yang dimiliki.

"Senjata BNN dan kepolisian itu digunakan untuk pelaksanakan penegakan hukum. Tidak lain dan tidak bukan, di samping itu untuk kepolisian selain penegakan hukum adalah perlindungan masyarakat," ujar Arman.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Tersangka Tewas

Dalam operasi BNN itu, tersangka yang tewas, JA, saat itu mengendarai Mitsubishi Pajero yang mengendalikan kemana tujuan barang di Pekanbaru. Sedangkan satu lainnya, ZA, berhasil diamankan saat dia mengemudikan Honda CRV yang memuat narkoba.

"Karena melawan petugas dan melarikan diri, kita lakukan tegas dan keras. Tersangka yang ditembak mati itu koordinatornya. Yang bersangkutan luka," Arman menandaskan.