Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemkab Kukar. Selain Rita, KPK juga melakukan penahanan terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.
Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama sekitar sembilan jam. Keduanya diduga menerima sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Khairudin.
"RIW (Rita Widyasari) ditahan di cabang Rutan KPK di Kavling K4. KHR (Khairudin) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Advertisement
Pantauan Liputan6.com, Khairudin terlebih dahulu keluar dari gedung KPK. Ia dibawa oleh penyidik KPK pada pukul 16.50 WIB.
Sementara, Rita dibawa ke tahanan pada pukul 20.50. Keduanya keluar dengan memakai rompi tahanan berwarna oranye serta naik mobil tahanan KPK.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Kukar Rita sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).
Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Adapun dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).
Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Advertisement