Liputan6.com, Jakarta Moratorium reklamasi Teluk Jakarta akhirnya dicabut pemerintah pusat. Pencabutan dilakukan pada 5 Oktober 2017. Dengan pencabutan itu, pengembang bisa melanjutkan proses reklamasi.
VIDEO: Reklamasi Teluk Jakarta Berlanjut
Moratorium reklamasi Teluk Jakarta akhirnya dicabut pemerintah pusat. Pencabutan dilakukan pada 5 Oktober 2017.