Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya, Rita menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Gedung KPK sejak Jumat siang, 6 Oktober 2017.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Sabtu (7/10/2017), politikus Partai Golkar itu menempati Rumah Tahanan KPK yang baru. Namun, kepada wartwan Rita meyakini dirinya tidak bersalah.
Rita Widyasari merupakan putri kedua Bupati Kutai Kartanegara ke-9, almarhum Syaukani Hasan Rais. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun.
Advertisement
Hari Susanto diduga memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara itu, Rita Widyasari dan Khairudin diduga menerima gratifikasi sebesar USD 775 ribu atau sekitar Rp 6,97 miliar terkait jabatannya sebagai penyelanggara negara. Khairudin yang diduga kerap membantu Rita mengurus sejumlah proyek di Kukar juga ditahan di KPK.