Liputan6.com, Jakarta Pengacara Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat 6 Oktober 2017, atas dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Kali ini pelapornya beberapa perwakilan ormas. Di antaranya Media Nasional Obor Keadilan, Penegak NKRI, Patriot Garuda Nusantara DKI, dan Persatuan Pengacara Oikumene Indonesia.
Baca Juga
Pelaporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP / 102 / IX/2017 Bareskrim Polri.
Advertisement
Menurut salah seorang pelapor, Kanjeng Pangeran Hadinegoro alias Norman, mereka membawa barang bukti berupa video ucapan Eggi di sidang pengajuan uji materi Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 2 Oktober lalu. Pernyataan Eggi itu dianggap mengandung provokasi.
"Waktu itu mengucapkan bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu hanya berlaku ke Islam saja. Jadi selain agama nonmuslim itu tidak berketuhanan Yang Maha Esa. Di videonya seperti itu," kata Norman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat.
Masih kata Norman, Eggi juga mengatakan, MK mengabulkan gugatannya, agama lain selain Islam tak boleh ada di Indonesia.
"Ini kan sangat SARA. Menerjemahkan Ketuhanan yang Maha Esa saja salah. Padahal Ketuhanan yang Maha Esa itu adalah orang Indonesia itu harus percaya kepada Tuhan apa pun, yang diakui oleh negara," ujar dia.
Norman dan kawan-kawannya pun menuntut Eggi segera meminta maaf ke publik. "Saya minta Eggi minta maaf kepada masyarakat Indonesia," ujar Norman lagi.
Meski begitu, ia menegaskan, proses hukum akan terus dilanjutkan untuk memberi Eggi efek jera.
"Ini masalah perasaan hati bukan hanya umat non-Islam saja, melainkan umat Islam sendiri yang kecewa. Apa yang dilakukan Eggi ini adalah menistakan agama," ucap Norman.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ramai-Ramai Laporkan Eggi Sudjana
Sebelumnya, pengacara Eggi Sudjana telah dilaporkan oleh Aliansi Advokat Nasionalis ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian atau hate speech dan penghasutan berbau SARA. Eggi dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut agama Kristen, Hindu, dan Buddha bertentangan dengan Pancasila.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/4822/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 5 Oktober 2017. Dalam laporan ini, Eggi diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis sekaligus pelapor, Johannes L Tobing mengatakan, pelaporan dilakukan lantaran pernyataan Eggi dianggap dapat meresahkan masyarakat dan mengancam keutuhan NKRI.
Di Bali, Eggi dilaporkan elemen Forum Peduli NKRI. Koordinator Forum Peduli NKRI Hengky Suryawan menuturkan, pelaporannya ke Polda Bali lantaran merasa terusik dengan pernyataan Eggi.
"Pelaporan hari ini berkaitan dengan statement yang pernah dilontarkan Eggi Sudjana. Kami sebagai masyarakat merasa terusik dengan pernyataan dia yang mengusik keyakinan-keyakinan lain," kata Hengky di Denpasar, Bali, Jumat (6/10/2017).
Menurutnya, sebagai warga ia merasa prihatin dengan ujaran dan penistaan yang dilontarkan oleh Eggi. Karena itu, dia ingin Eggi dikenakan pasal berlapis.
Advertisement