Sukses

Ribuan Korban Merapi Bebas Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan 3.149 wajib pajak korban erupsi Gunung Merapi di tiga daerah dari sanksi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Liputan6.com, Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan 3.149 wajib pajak korban erupsi Gunung Merapi di tiga daerah dari sanksi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Jumlah ini yang tercatat hingga November 2010. Korban Merapi yang kemungkinan dibebaskan pembayaran pajaknya masih akan bertambah," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Jawa Tengah, Herry Supangkat, di Semarang, Ahad (19/12).

Total denda pembayaran pajak yang dibebaskan tersebut, lanjut dia, mencapai sekitar Rp 467 juta. Adapun rincian jumlah wajib pajak yang memperoleh pembebasan ini adalah WP Kabupaten Klaten mencapai 1.280 orang, WP Magelang 1.055 orang, dan WP Boyolali sebanyak 814 orang.

"Kebijakan pembebasan sanksi pembayaran pajak ini didasarkan atas Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah," kata Herry.

Dalam surat edaran tersebut, lanjut Herry, para korban erupsi Merapi akan memperoleh pembebasan sanksi pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2010.

Sementara itu, kata dia, untuk program pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bermotor dari luar Jawa Tengah pada tahun ini, berhasil dihimpun pajak hingga Rp 4,2 miliar.

"Hingga November 2010 tercatat jumlah kendaraan luar Jawa Tengah yang diubah kepemilikannya ke provinsi ini mencapai 27.273 unit," ujar Herry.

Ia menuturkan, penerimaan sebesar itu menjadi salah satu potensi pendapatan dari sektor pajak tahun ini yang pencapaiannya sudah mencapai 104 persen dari target sekitar Rp3,8 triliun. "Realisasi penerimaan dari sektor pajak hingga November 2010 tercatat mencapai Rp4,961 triliun," katanya.(Ant)
    Video Terkini