Sukses

Polda Metro Masih Selidiki Kasus Ujaran Kebencian Eggi Sudjana

Dalam waktu dekat ini, polisi juga akan memanggil saksi-saksi terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Eggi Sudjana.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian pengacara Eggi Sudjana. Saat ini, polisi tengah menyelidiki pernyataan Eggi yang viral di media sosial tersebut.

"Ada ucapan dari Pak Eggi Sudjana yang ada di videonya itu dan dilaporkan oleh aliansi advokat, ya. Dan tentunya masih dalam penyelidikan," ucap Argo, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa video rekaman Eggi saat memberikan pernyataan yang dianggap bernuansa ujaran kebencian itu.

Dalam waktu dekat ini, polisi juga akan memanggil saksi-saksi terkait kasus ini. "Dan kita akan mengklarifikasi ke beberapa pihak ya terkait kasus itu. Apakah benar atau tidak. kita tunggu saja," ucap Argo.

Eggi dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran ucapannya yang menyebut agama Kristen, Hindu, dan Buddha tidak sesuai dengan Pancasila. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/4822/X/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Selain di Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana juga dilaporkan di Bareskrim Polri dan Polda Bali. Bahkan ada dua laporan berbeda yang diterima Bareskrim Polri terkait pernyataan Eggi yang dianggap meresahkan masyarakat itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sikap Eggi Sudjana

Tak hanya laporan, petisi juga muncul setelah potongan video menyebar di warganet terkait ucapan Eggi Sudjana yang menyebut kepercayaan lain selain Islam tidak pancasilais.

Dihubungi via telepon, mantan pengacara Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan ini mengatakan, tidak ada niatnya untuk menghina seperti yang ada di video tersebut.

"Apakah itu ujaran kebencian? Kan tidak ada. Mana kalimat ujaran kebenciannya, kan enggak ada," kata Eggi, Jumat, 6 Oktober 2017.

Menurut Eggi, pernyataannya di video itu berbicara dalam konteks konsekuensi hukum Perppu Ormas.

"Saya hanya bicara konsekuensi hukum, kalau Perppu dijalankan, maka konsekuensinya bubarkan ajaran selain Islam. Justru saya bantu semua agama," kata Eggi.

Eggi beralasan, kepercayaan selain Islam tidak menganut sistem keesaan Tuhan.

"Ini pertanyaan jujur, ada enggak konsep Tuhan esa selain Islam, logika itu harus dimengerti," Eggi Sudjana menjelaskan.