Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap 51 pria diduga gay saat tengah pesta seks berkedok spa di sebuah klub T I Sauna, Ruko Plaza Harmoni Blok A, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka ditangkap pada Jumat malam, 6 Oktober 2017.
 "Jadi setelah dilakukan penangkapan, 51 pengunjung itu adalah laki-laki semua. Ada tujuh orang warga negara asing, yakni China, Singapura, Malaysia dan Thailand," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Gedung Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
Argo menyebut, tempat spa tersebut untuk kamuflase. Tiap pelanggan pesta seks ini membayar Rp 165 ribu.
Advertisement
"Tiket masuknya itu seharga Rp 165 ribu, kemudian mendapatkan kondom dan minyak pelumas," kata Argo.
Saat penangkapan, spa tersebut dalam keadaan gelap gulita. Meraka lantas langsung dibawa ke Polres Jakarta Pusat menggunakan truk pada Jumat malam. "Kami perlakukan dengan baik. Menggunakan baju dan penutup wajah," tutur dia.
Dia menambahkan, puluhan pria diduga penyuka sesama jenis itu diperlakukan baik dan diberi makanan cukup.
"Nanti mereka akan kami data dan foto wajahnya. Agar mereka bisa dimintai keterangannya sebagai saksi," tutur Argo.
Argo menyebut, pelaku pesta seks gay tersebut dapat dijerat pelanggaran UU Pornografi sesama jenis.
Dari TKP, petugas Kepolisan Polres Jakpus mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp 14 juta, alat perangsang, dan kondom.
Saat konferensi pers berlangsung, para tamu spa abal-abal itu menundukkan kepala dan wajah mereka tertutup masker.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pesta Seks
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Metro Kelapa Gading menggerebek pesta seks gay di kompleks ruko Kokan Pertama, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu malam 21 Mei 2017.
Polisi menangkap 141 orang yang diduga tengah pesta seks gay, dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel, kasur, rantai kuda, dan kondom bekas. Saat penggerebekan para gay umumnya tanpa memakai busana.
Akivitas di gedung berlantai tiga di kompleks ruko Kelapa Gading itu ditengarai sudah buka 3 tahun lalu. Usaha yang dikelola adalah arena kebugaran atau fitness.
Sebanyak 10 orang kemudian dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 36 junto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah.
Advertisement