Sukses

Adik Bos First Travel Diduga Sembunyikan Aset Saat Kakak Ditahan

Polisi telah menyita beberapa barang mewah, seperti tas dan pakaian branded, serta furniture milik tersangka kasus penipuan First Travel.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset berharga milik bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi menduga masih banyak aset berharga yang disembunyikan tersangka.

Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Dwi Irianto mengatakan, para tersangka diketahui melakukan upaya penyelamatan aset dengan cara menitipkan barang-barang berharga ke orang lain.

Bahkan, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan diketahui menyembunyikan aset-aset berharga saat kedua kakaknya, yakni Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman, ditahan polisi.

"Pada saat Andika, Anniesa ditahan, maka Kiki melakukan pemindahan barang-barang dari rumah Bambu Kuning Kemang dipindah ke rumah Kiki di Kebagusan, lalu dipindah lagi ke beberapa tempat," ujar Dwi, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Bahkan, sejumlah tas branded yang berhasil disita polisi beberapa waktu lalu didapatkan dari beberapa tempat persembunyian barang mewah tersangka.

Polisi menduga masih ada beberapa lokasi yang menjadi tempat untuk menyembunyikan aset mewah mereka.

"Karena modusnya begitu, maka kita meyakini masih ada lokasi lain yang dijadikan tempat penimbunan aset berharga (tas/fashion branded, emas dan lain-lain)," kata Dwi.

Sebelumnya, polisi telah menyita beberapa barang mewah, seperti tas bermerek, pakaian bermerek, serta furnitur milik tersangka kasus penipuan First Travel. Polisi juga menyita mobil-mobil dan rumah mereka.

Saat ini, ketiga tersangka penipuan [First Travel],(3119888 "") yakni Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan telah ditahan penyidik Bareskrim Polri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penipuan First Travel

Dalam kasus penipuan puluhan ribu calon peserta umrah First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Andika Surachman (Dirut), Anniesa Hasibuan (Direktur), serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya (Kiki) berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang, sedangkan jumlah yang belum berangkat 58.682 ribu orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jemaah atas kasus ini sebesar Rp 848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar.