Sukses

KPK Geledah Rumah Dinas dan Ruangan Kerja Ketua PT Manado

Sekitar 30 orang penyidik memeriksa rumah dinas Sudiwardono untuk kemudian bergerak ke kantor PT Manado.

Liputan6.com, Manado - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Selain rumah dinas, kantor PT Manado yang terletak di jantung Kota Manado juga ikut digeledah.

Dengan pengawalan ketat aparat dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, penyidik KPK yang terbagi dalam dua tim mulai menggeledah rumah dinas sejak pukul 12.30 Wita. Sekitar 30 orang penyidik memeriksa lokasi pertama untuk kemudian bergerak ke kantor PT Manado.

"Sudah sejak siang tadi penggeledahan ini dilakukan. Terutama di ruangan Ketua PT Manado," ujar salah satu pegawai PT Manado yang ditemui, Minggu (8/10/2017) sore.

Dia mengungkapkan, tidak menyangka Ketua PT Manado terjerat kasus Korupsi, karena sebelumnya pada awal September 2017 lalu, PT Manado baru saja melakukan penandatanganan pakta integritas tentang wilayah pengadilan tinggi bebas korupsi.

"Namun disesalkan Ketuanya yang terkena OTT kasus dugaan suap,"ujar dia.

Pantauan di kantor PT Manado hingga Minggu sore pukul 17.00 Wita, penyidik KPK masih berada di dalam kantor PT Manado. Sementara, puluhan aparat polisi menjaga ketat kantor PT Manado.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka Suap

Sementara itu, Ketua PT Manado Sudiwardono (SDW) dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM) langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda oleh penyidik KPK.

Penahanan keduanya dilakukan selama 20 hari pertama pasca-penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan penanganan putusan perkara korupsi.

"Tersangka AAM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dan SDW di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu pagi.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dan Ketua PT Manado Sudiwardono sebagai tersangka dugaan suap penanganan putusan perkara korupsi.

Aditya menjanjikan uang kepada Sudiwardono sebesar SGD 100 ribu atau setara dengan Rp 1 miliar.

Penyuapan dilakukan agar ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan yang tersandung kasus korupsi, dibebaskan di tingkat banding.

 

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini: