Sukses

Novel Baswedan Kembali Aktif di KPK pada November 2017

Meski begitu, di sisi lain, kata Dahnil, kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan belum mengalami perkembangan.

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan kesehatan penyidik senior Novel Baswedan berangsur membaik. Setelah operasi tahap pertama pada mata sebelah kiri Novel pada 17 Agustus 2017, normalnya Novel akan masuk kamar operasi kembali untuk operasi tahap kedua 3-4 bulan.

Namun, Novel tidak perlu menunggu selama itu untuk melakukan operasi tahap kedua. Rencananya, operasi tahap kedua pada mata Novel akan dilakukan pada sekitar pertengahan Oktober ini.

Bahkan, menurut salah satu teman dekat Novel Baswedan, Dahnil Anzar Simanjuntak, Novel bisa kembali ke Tanah Air dan menjalankan tugasnya di KPK pada awal atau pertengahan November 2017 nanti.

"Novel tentu sudah tidak sabar kembali bertugas sebagai penyidik KPK, untuk menuntaskan berbagai PR kasus-kasus korupsi yang ia tangani," ujar Dahnil dalam siaran persnya, Senin (9/10/2017).

Pada sisi lain, kata Dahnil, kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan belum mengalami perkembangan.

"Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang ditangani Kepolisian, setelah 180 hari atau lebih dari 6 bulan, justru sampai detik ini terasa semakin gelap dan tidak jelas," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini.

Bahkan, ujar Dahnil, kasus tersebut justru semakin kabur dengan isu berbagai tuduhan dugaan kriminalisasi yang dialamatkan kepada Novel.

2 dari 2 halaman

Disiram Air Keras

Sebelumnya, operasi mata Novel Baswedan tahap pertama di Singapura telah dilakukan pada 17 Agustus 2017.

Novel Baswedan harus menjalani perawatan di Negeri Singa setelah disiram air keras oleh dua pengendara motor pada 11 April 2017, seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.

Mata Novel mengalami kerusakan, sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapura sejak 12 April 2017.

Novel adalah salah satu penyidik senior KPK yang tengah menangani kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) dan kasus-kasus besar lainnya.

Video Terkini