Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengakui pernah liburan dengan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman ke Singapura. Gamawan dan Irman berlibur ke Singapura usai kunjungan kerja di Batam.
"Saya waktu itu hadiri peresmian perekaman e-KTP ke Batam. Melihat bagaimana proses perekaman data. Saya pun datang ke semua provinsi," ujar Gamawan Fauzi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Gamawan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Advertisement
Dalam sidang Gamawan mengaku, seusai melihat proses rekaman data, anak buahnya mengajak dia untuk menyeberang ke Singapura. Selain didampingi oleh Irman, Gamawan juga didampingi oleh Pejabat Pembuat Komitmen e-KTP Sugiharto.
Irman dan Sugiharto merupakan terdakwa kasus korupsi e-KTP yang sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan korupsi e-KTP.
"Saya diajak menyeberang ke Singapura, itu pun saya bayar uang sendiri. Hanya untuk rekreasi sebentar. Karena Sabtu dan Minggu kan libur," kata Gamawan Fauzi.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Terima Uang
Jaksa menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP. Selain Gamawan Fauzi, jaksa juga memanggil Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Ketua DPR Setya Novanto.
Gamawan Fauzi disebut dalam dakwaan menerima sejumlah USD 4,5 juta dan Rp 50 juta. Sementara Ganjar Pranowo disebut menikmati uang haram tersebut sekitar USD 520 ribu.
Selain ketiga orang tersebut, jaksa KPK juga akan menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah, Pimpinan Konsorsium PT Astra Graphia Yusuf Darwin Salim, Pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, dan PNS Staf Pusat Komunikasi Kemenlu Kristitan Ibrahim Moekmin.
Advertisement