Sukses

Berstatus Sipil, Bagaimana Dokter Koboi Kantongi Izin Senpi?

Polisi belum mengetahui peruntukan senjata api yang dikuasai dokter Anwari.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian terus mengusut kasus kepemilikan senjata dokter koboi yang menganiaya juru parkir Mal Gandaria City. Polisi menyebut, tersangka dokter Anwari memegang dokumen kepemilikan senjata api untuk mengintimidasi korbannya.

Anwari yang saat itu mengendarai mobil dinas TNI AD sempat mengaku sebagai tentara. Padahal, dia adalah pensiunan dokter RSPAD Gatot Soebroto. Mobil dinas yang ia pakai adalah milik sang istri yang saat ini masih aktif di RSPAD.

Lalu, bagaimana seorang dokter sipil bisa menguasai senjata api?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada beberapa ketentuan yang mengizinkan sipil memiliki senjata.

Hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri. 

"Banyak, ada Perkap Senjata Api, (syaratnya) sehat jasmani, rohani, memenuhi administrasi, ikut klub dan latihan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/10/2017).

Namun, polisi belum bisa menyimpulkan kondisi kejiwaan Anwari terkini. Polisi juga belum mengetahui peruntukan senjata api yang dikuasai Anwari.

"Nanti kita dalami, apa untuk olahraga atau apa?" kata Argo.

2 dari 2 halaman

Todong dan tembakan Senjata

Sebelumnya, Anwari ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan terhadap juru parkir Mal Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Oktober 2017 malam. Insiden tersebut dipicu persoalan biaya parkir.

Anwari yang saat itu menggunakan mobil dinas TNI AD enggan membayar biaya parkir. Cekcok pun terjadi.

Dia yang mengaku sebagai seorang tentara sempat memukul korban. Bahkan, pelaku juga menodongkan senpi dan melepas tembakan ke udara.

Insiden itu sempat dilerai dan diselesaikan secara musyawarah, tapi buntu. Korban pun memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kebayoran Lama.

Akibat perbuatannya itu, saat ini Anwari harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kebayoran Lama. Dia dijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â