Sukses

KPK: Kasus Aditya Moha Sudah Kami Supervisi sejak 2014

Juru bicara KPK mengatakan penanganan kasus TPAPD merupakan hasil kerja sama antara KPK dan Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus ini, Aditya diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono, agar ibunya, Marlina Moha Siahaan, tidak masuk penjara.

Marlina menjadi terpidana dalam kasus Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2010 kala menjadi Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, kasus kasus itu sudah disupervisi KPK sejak 2014.

"Penyidikan kasus tersebut dilakukan Polres Bolaang Mongondow dan supervisi kami (KPK) lakukan sejak 2014," kata Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017).

Ia menyebut, kasus ini merupakan hasil kerja sama antara KPK dan Polri. Sejumlah pihak dalam kasus ini sudah diproses ke Pengadilan Tipikor.

Adapun enam di antaranya sudah dijatuhi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Cimmy Wua selaku PPTK baru, Mursid Potabuga selaku PPTK lama, Ferri Sugeha selaku Pengguna Anggaran, Farid Asimin selaku Kuasa Pengguna Anggaran, IKRAM lasinggaru selaku Bendahara, dan Suharjo Makalalag sealku Kepala Dinas Pertambangan.

"Sementara itu, untuk mantan Bupati, Marlina Moha S, masih dalam proses banding saat ini," ujar Febri.

Febri juga berharap indikasi suap Kepala Pengadilan Tinggi Manado tidak membuat penanganan perkara ini berhenti. Selain terdakwa Marlina, saat ini masih ada satu perkara berada di tahap penyidikan yang memproses pihak peminjam dana TPAPD.

"Informasi yang kami terima, berkas masih antara Polri dan Kejaksaan. Penanganan kasus ini termasuk salah satu contoh dari cukup banyak perkara yang ditangani melalui pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi KPK," ucap Febri.

2 dari 2 halaman

Bebaskan Ibu

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM) mengakui perbuatannya menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono.

Menurut Aditya, apa yang dia lakukan demi ibunya, Marlina Moha Siahaan, bisa bebas.

"Saya berusaha semaksimal mungkin. Niat saya baik, tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat. Sehingga saya, sering saya katakan, saya berjuang, saya berusaha maksimal demi nama seorang ibu," ujar Aditya di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu, 8 Oktober 2017 dini hari.

Aditya juga meminta maaf kepada masyarakat yang telah memilihnya menjadi wakil rakyat. Permintaan maaf dia lakukan sebelum masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

"Saya selaku pribadi, dan tentu atas nama apa yang menjadi amanah dan kepercayaan, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat dan tentunya teristimewa di dapil saya, Sulut," kata dia.

Namun saat dicecar oleh awak media terkait asal-usul uang yang dia berikan kepada Sudiwardono, Aditya tak mau banyak berbicara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini