Sukses

KPK Periksa Bupati Konawe Utara Terkait Kasus Perizinan Tambang

Pemeriksaan terhadap Bupati Konawe Utara Ruksamin dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Konawe Utara, Ruksamin terkait kasus dugaan korupsi izin pertambangan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Ruksamin dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara.

"Hari ini KPK memanggil Bupati Konawe, Ruksamin terkait dengan kebutuhan permintaan keterangan tentang dokumen perizinan tambang, yang sebelumnya diterbitkan tersangka di Polda Sulawesi Tenggara," ucap Febri di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017).

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi indikasi dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara.

Aswad diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada. Perbuatan Aswad tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Selain diduga merugikan negara Rp 2,7 triliun, Aswad yang juga pernah menjadi pejabat di Konawe Utara tahun 2007-2009 diduga telah menerima suap sebesar Rp 13 miliar.

Uang tersebut dia terima dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

2 dari 2 halaman

Siap Hadapi Praperadilan

Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman‎ dikabarkan tidak terima ditetapkan tersangka korupsi dan suap oleh KPK. Aswad berencana mengajukan gugatan praperadilan.

"Ada satu-dua yang permohonannya diterima, tapi tentu ‎seluruh praperadilan itu kami hadapi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis 5 Oktober 2017.

Ia mengatakan tidak ada persiapan khusus. KPK akan memperlakukan sama semua praperadilan yang diajukan setiap tersangka.

Febri mengingatkan, aturan praperadilan merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Aturan itu menjelaskan praperadilan hanya menyoroti aspek formalitas.

"Jadi silakan saja ajukan praperadilan, kami akan hadapi," kata Febri.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Ia tidak mempermasalahkan perlawanan dari Aswad.

"Tidak apa-apa (Aswad ajukan praperadilan), itu kan bagian dari ‎check and balances," ujar Saut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: