Liputan6.com, Gorontalo: Majelis hakim Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo, Senin (20/12), memvonis bebas pasangan Anjo Lasim dan Jamilu Nani. Kakek-nenek berusia 70 dan 75 tahun ini dinyatakan tidak terbukti bersalah mencuri enam batang bambu yang diakui sebagai milik mereka sendiri.
Putusan ini langsung disambut sujud syukur Anjo dan Jamilu. Tapi perjuangan pasangan lanjut usia ini belum tuntas. Anjo mengaku akan menuntut balik Ahmad Maloto, pelapor yang dinilai telah mencemarkan nama baik mereka.
Kasus ini bermula dari jual beli lahan antara kedua pihak di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Namun dalam surat jual beli, bambu yang tumbuh di lahan itu tidak termasuk dalam kesepakatan [baca: Batang Bambu Jadikan Kakek-Nenek Pesakitan].(BOG)
Putusan ini langsung disambut sujud syukur Anjo dan Jamilu. Tapi perjuangan pasangan lanjut usia ini belum tuntas. Anjo mengaku akan menuntut balik Ahmad Maloto, pelapor yang dinilai telah mencemarkan nama baik mereka.
Kasus ini bermula dari jual beli lahan antara kedua pihak di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Namun dalam surat jual beli, bambu yang tumbuh di lahan itu tidak termasuk dalam kesepakatan [baca: Batang Bambu Jadikan Kakek-Nenek Pesakitan].(BOG)