Sukses

Menteri Yohana Minta Pemerkosa Anak Dihukum Berat

Menurutnya, sudah saatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak diatasi dengan penerapan hukuman berat bagi para pelakunya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengecam perbuatan keji pemerkosaan yang dilakukan kepada anak usia 7 tahun di Abepura Jayapura pekan lalu.

"Pelaku yang telah diamankan oleh Polsek Abepura harus mendapat hukuman berat," kata Yohana seperti dikutip dari Antara, Selasa (10/10/2017).

Dia mengapresiasi kepolisian yang cepat tanggap merespons laporan masyarakat terkait kasus perkosaan anak.

Menurut dia, sudah saatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak diatasi dengan penerapan hukuman berat bagi para pelakunya.

Dia mengatakan, apabila korban mengalami luka berat atau terganggu serta kehilangan fungsi reproduksi, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Yohana berharap penegak hukum dapat memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kasus pemerkosaan ini agar menimbulkan efek jera serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Jayapura untuk tidak menyebarluaskan foto, video atau konten apapun terkait korban kekerasan seksual bocah 7 tahun di Abepura tersebut. Sebab berdampak mengganggu psikologis korban maupun keluarga korban.

Kementerian PPPA juga mengharapkan lembaga perlindungan anak daerah yakni P2TP2A agar memberikan pendampingan kepada korban serta keluarganya, serta mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual tersebut hingga tuntas.

"Kami berharap pula kepada seluruh orangtua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan, tidak hanya terhadap anak-anak sendiri tetapi juga anak-anak yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggal," ungkap Yohana.

2 dari 2 halaman

Dihukum Mati

Kini hukuman mati mulai diberlakukan untuk kasus kejahatan seksual anak, selain untuk perkara narkotika dan pembunuhan berencana. Hal ini adalah hasil dari penerbitan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 yang sebelumnya dikenal dengan Perppu Kebiri.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, pada 2017, ada 2 kasus kejahatan seksual pada anak yang pelakunya dituntut hukuman mati.

Dua tuntutan yang dimaksud yaitu kasus persetubuhan anak yang ditangani Pengadilan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur, dan putusan oleh Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat.

"Pengguna hukuman mati dalam Perppu Kebiri sudah mulai dipraktikan dan mulai menjadi tren digunakan penuntut umum dalam dakwaan dan tuntutan," ujar Direktur ICJR, Supriyadi W. Eddyono dalam sebuah diskusi, Minggu 8 Oktober 2017.

Supriyadi mengatakan, PN Sangatta merupakan pengadilan pertama yang menerapkan pemberatan hukuman kejahatan seksual terhadap anak.

"Dakwaan pelaku Jurjani alias Ijur dilakukan pada Agustus 2016 dan telah menggunakan pasal dalam Perppu Kebiri," kata Supriyadi.

Saksikan video di bawah ini: