Sukses

Mengapa Pelantikan Gubernur DKI dan DIY Batal Berbarengan?

Menurut Sumarsono, rencana awalnya akan dilantik berbarengan pada 16 Oktober 2017 karena pertimbangan efisiensi.

Liputan6.com, Jakarta - Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY oleh Presiden Joko Widodo hari ini.

Padahal sebelumnya, pelantikan Gubernur DIY dan DKI Jakarta dijadwalkan berbarengan pada 16 Oktober 2017. Menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, perubahan jadwal itu hanya karena masalah waktu dan teknis semata.

"Keduanya memang tidak ada keharusan harus serentak. Karena DIY kan bukan dipilih, bukan pemilihan tapi penetapan. Beda dengan Gubernur DKI," ujar Sumarsono kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Menurut Sumarsono, rencana awalnya akan dilantik berbarengan pada 16 Oktober 2017 karena pertimbangan efisiensi.

"Karena jadwal (Presiden) ada perubahan agenda, sekaligus hari ini terakhir Sultan menjabat sebagai Gubernur maka sekalian dilantik hari ini," kata dia.

Menurut Sumarsono, pihak istana lah yang menghubungi Kemendagri agar pelaksanaan pelantikan Gubernur DIY dilaksanakan hari ini.

"Kebetulan jadwal semua sesuai, Sultan bisa, DPRD DIY juga bisa ya sudah hari ini," tandas Sumarsono.

 

2 dari 2 halaman

Kekhawatiran DPRD DIY

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi mengatakan, jabatan Gubernur DIY yang masa jabatannya habis pada 9 Oktober 2017 diperpanjang. Sebab, Gubernur DIY akan dilantik bersama dengan Gubernur DKI di Istana Negara Jakarta pada 16 Oktober 2017. Pernyataan senada disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono sebelumnya.

"DPRD DIY sedang melakukan komunikasi politik dengan pusat, dalam hal ini Istana, Sekretaris Negara, dan Menteri Dalam Negeri, supaya Gubernur DIY bisa dilantik tanggal 10 Oktober," ujar Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, Jumat (6/10/2017).

Eko mengatakan, upaya dewan agar pelantikan Gubernur DIY tetap berjalan pada 10 Oktober untuk menyelamatkan dua hal, yakni penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2018 dan penyusunan APBD Perubahan 2017. Pengesahan anggaran itu harus selesai paling lambat November tahun ini dan diserahkan ke Kemendagri.

"Kalau tepat waktu, agenda menyusun APBD tidak terganggu. Kalau ini mundur, bisa tertunda. Yang rugi rakyat," ucap Eko.

Meskipun demikian, ia tidak mempersoalkan lokasi pelantikan, Jakarta atau Yogyakarta, karena hal itu merupakan kewenangan Presiden.

Eko masih optimistis pelantikan bisa tetap berjalan sehari setelah masa jabatan Gubernur DIY habis. Ia berpedoman pada asas formal, yakni pemberitahuan melalui surat resmi, yang sampai sekarang belum ada.

"Tetapi kalau misalnya tetap mundur, kembalikan saja ke UU yang berlaku," kata Eko.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur DIY diisi oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengku Buwono dan jabatan Wakil Gubernur (Wagub) dipegang oleh Adipati Kadipaten Pakualaman yang bergelar Adipati Paku Alam. Jabatan gubernur bisa diperpanjang supaya roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak ada lagi petugas pelaksana harian (PLH) atau pelaksana tugas (PLT) gubernur.

Saksikan video di bawah ini: